Artikel

PERATURAN DESA KEDUNGCANGKRING NOMOR 02 TAHUN 2026

10 Maret 2026 06:17:05  MUCHAMMAD AINUL YAQIN  7 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBDes merupakan proses penyesuaian anggaran yang dilakukan apabila terjadi perubahan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan desa. Perubahan ini dapat disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pendapatan desa, pergeseran anggaran antar kegiatan, keadaan darurat, maupun kebijakan baru dari pemerintah pusat atau daerah.

Dalam penyusunannya, Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes dibahas bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan anggaran.

Melalui Perubahan APBDes, pemerintah desa dapat menyesuaikan program pembangunan agar tetap berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa lebih optimal dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di desa.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Download Lampiran:
Peraturan Desa Kedungcangkring Nomor 02 Tentang Perubahan Pertama APBDes Tahun 2026

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 456 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 270 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 255 Kali
Kelompok Tani
29 Juli 2013 | 246 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 244 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 230 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 227 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 139 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
10 Maret 2026 | 16 Kali
PERATURAN DESA KEDUNGCANGKRING NOMOR 02 TENTANG PERUBAHAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2026
20 April 2014 | 130 Kali
Peraturan Pemerintah
29 Juli 2013 | 130 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
20 April 2014 | 134 Kali
Keputusan Kepala Desa
24 Agustus 2016 | 227 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
29 Juli 2013 | 184 Kali
Profil Masyarakat Desa

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Kedungcangkring RT.006 RW.003 No. 29 Desa Kedungcangkring-Jabon
Desa : Kedungcangkring
Kecamatan : Jabon
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61276
Telepon :
Email : balaidesakedungcangkring@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:21
    Kemarin:11
    Total Pengunjung:19.293
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.1.11.47
    Browser:Mozilla 5.0