Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBDes merupakan proses penyesuaian anggaran yang dilakukan apabila terjadi perubahan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan desa. Perubahan ini dapat disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pendapatan desa, pergeseran anggaran antar kegiatan, keadaan darurat, maupun kebijakan baru dari pemerintah pusat atau daerah.
Dalam penyusunannya, Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes dibahas bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan anggaran.
Melalui Perubahan APBDes, pemerintah desa dapat menyesuaikan program pembangunan agar tetap berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa lebih optimal dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di desa.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Download Lampiran:
Peraturan Desa Kedungcangkring Nomor 02 Tentang Perubahan Pertama APBDes Tahun 2026