PERATURAN DESA KEDUNGCANGKRING NOMOR 06 TAHUN 2025
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) 2026
Pendahuluan
Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dasar hukum dalam pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran. APBDes disusun oleh pemerintah desa dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengertian APBDes
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang memuat seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. APBDes ditetapkan setiap tahun melalui Peraturan Desa setelah mendapatkan kesepakatan antara kepala desa dan BPD.
Dasar Hukum
Penyusunan Perdes APBDes berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Isi dan Struktur APBDes
APBDes terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:
Pendapatan Desa, meliputi pendapatan asli desa, dana transfer, dan pendapatan lain-lain.
Belanja Desa, digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pembiayaan Desa, mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan desa.
Proses Penetapan Perdes APBDes
Perdes APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, rancangan Perdes APBDes ditetapkan oleh kepala desa dan diundangkan agar dapat dilaksanakan.
Tujuan dan Manfaat
Perdes APBDes bertujuan untuk:
Menjamin pengelolaan keuangan desa yang tertib dan transparan
Mendorong pembangunan desa yang tepat sasaran
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Penutup
Perdes tentang APBDes memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan adanya APBDes yang jelas dan terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi serta berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Download Lampiran:
PERATURAN DESA KEDUNGCANGKRING NOMOR 06 TAHUN 2025