Artikel

PERATURAN DESA KEDUNGCANGKRING NOMOR 06 TAHUN 2025

31 Desember 2025 12:29:47  MUCHAMMAD AINUL YAQIN  135 Kali Dibaca  Peraturan Desa

PERATURAN DESA KEDUNGCANGKRING NOMOR 06 TAHUN 2025 

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) 2026

Pendahuluan
Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dasar hukum dalam pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran. APBDes disusun oleh pemerintah desa dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengertian APBDes
APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang memuat seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. APBDes ditetapkan setiap tahun melalui Peraturan Desa setelah mendapatkan kesepakatan antara kepala desa dan BPD.

Dasar Hukum
Penyusunan Perdes APBDes berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Isi dan Struktur APBDes
APBDes terdiri dari tiga bagian utama, yaitu:

  1. Pendapatan Desa, meliputi pendapatan asli desa, dana transfer, dan pendapatan lain-lain.

  2. Belanja Desa, digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  3. Pembiayaan Desa, mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan desa.

Proses Penetapan Perdes APBDes
Perdes APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Setelah dibahas dan disepakati bersama BPD, rancangan Perdes APBDes ditetapkan oleh kepala desa dan diundangkan agar dapat dilaksanakan.

Tujuan dan Manfaat
Perdes APBDes bertujuan untuk:

  • Menjamin pengelolaan keuangan desa yang tertib dan transparan

  • Mendorong pembangunan desa yang tepat sasaran

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Penutup
Perdes tentang APBDes memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan adanya APBDes yang jelas dan terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi serta berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Download Lampiran:
PERATURAN DESA KEDUNGCANGKRING NOMOR 06 TAHUN 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 473 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 297 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 281 Kali
Kelompok Tani
26 Agustus 2016 | 280 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 264 Kali
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel
29 Juli 2013 | 259 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 259 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 259 Kali
Kontak Kami
24 Agustus 2016 | 192 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 195 Kali
Profil Masyarakat Desa
24 Agustus 2016 | 177 Kali
PERDES PHBS
20 April 2014 | 139 Kali
Peraturan Desa
30 April 2014 | 154 Kali
Profil Potensi Desa
24 Agustus 2016 | 264 Kali
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Kedungcangkring RT.006 RW.003 No. 29 Desa Kedungcangkring-Jabon
Desa : Kedungcangkring
Kecamatan : Jabon
Kabupaten : Sidoarjo
Kodepos : 61276
Telepon :
Email : balaidesakedungcangkring@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:43
    Kemarin:13
    Total Pengunjung:20.644
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.1.11.47
    Browser:Mozilla 5.0