Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBDes merupakan proses penyesuaian anggaran yang dilakukan apabila terjadi perubahan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan desa. Perubahan ini dapat disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pendapatan desa, pergeseran anggaran antar kegiatan, keadaan darurat, maupun kebijakan baru ...